AroundMaps Logo
Search
Add Listing

About YLBH - RI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesiaa

Tags

Description

“Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH-RI)”
“Keadilan untuk Rakyat”


PENDAHULUAN

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia” adalah salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang konsisten Menegakkan Keadilan, supremasi hukum dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dengan didukung oleh para Pengabdi bantuan hukum yang handal dan Profesional sebagai penyedia jasa pelayanan hukum kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum, menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ditempuh melalui badan peradilan (litigasi) maupun melalui penyelesaian di luar pengadilan (Alternative Dispiute Resolution).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia” saat ini didukung oleh beberapa Advokat Profesional dan beberapa personil Pengabdi Bantuan Hukum dan Konsultan Hukum yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan di bidang-bidang hukum umum:

1. KONSULTAN HUKUM TETAP

Jasa Konsultasi yang diberikan meliputi aspek-aspek :
• Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus
• Hukum Perdata
• Hukum Lingkungan
• Hukum Pertambangan
• Hukum Kehutanan
• Hukum Agraria/Pertanahan
• Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan
• Hukum Kekeluargaan Islam
• Perdata (Konpensional, Class Action dan Legal Standing, Citizen Lawsuit).
• Mediasi Perkara Pidana dan Perdata


2. KONSULTAN HUKUM KONTRAK

YLBH-RI saat ini dapat juga menjalin Ikatan Sebagai Konsultan Hukum berupa Kontrak sesuai dengan Kebutuhan Pemberi Kerja.


TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia” dalam menjalankan aktivitas pelayanan hukum berkedudukan di Jalan Sutoyo Siswomihardjo (Perdana) No. 123-125 Lt. III Kesawan Medan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Telp. 0614574590, Email : ylbhri@yahoo.com



STRUKTUR ORGANISASI

Prinsip profesionalisme dalam penanganan dan penyelesaian kerja, tercapai dengan hasil yang optimal melalui pembahagian kerja dalam struktur organisasi kerja yang permanen. Prinsip profesionalisme melalui struktur organisasi kerja permanen pada Kantor Hukum “Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia” terealisasi dalam suatu struktur organisasi yang sangat proporsional terdiri dari para Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum yang handal dibidangnya.



SUMBER DAYA MANUSIA

Kantor Hukum “Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia” memiliki sumber daya manusia yang mempunyai spesifikasi tugas tertentu dan memiliki kemampuan secara profesional dalam menyelesaikan segala persoalan-persoalan hukum, yang terdiri dari Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum:



Akhyar Idris Sagala, SH. Advokat yang Saat ini sedang menyelesaikan Magister Ilmu Hukum dengan kosentrasi Hukum Pidana di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Memulai karirnya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sejak tahun 2008 dengan memilih spesialisasi dalam bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Lingkungan dan sejak tahun 2012 bergabung di kantor Advokat ”ADI MANSAR GUNTUR RAMBE dan PARTNERS” sebagai Kepala Bidang HAM sekaligus saat sekarang ini menjadi Direktur ”YLBH-RI Provinsi Sumatera Utara”.


Deni Nirwansyah Pelis, SH, Advokat yang memulai karier tahun 2008 sebagai Advokat Muda di Kantor Advokat ”SIAGIAN & PARTNERS” dengan kosentrasi Hukum Pidana dan pada tahun 2002 bergabung dengan YLBH-RI cabang Kota Medan dengan Jabatan sebagai Direktur serta saat ini menjadi direktur Internal di YLBH-RI Wilayah Hukum Sumatera Utara.





Oktober Siahaan, SH, Advokat yang memulai karirnya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sejak tahun 2005 menekuni bidang Perburuhan dengan posisi jabatan Kepala Divisi Perburuhan dan kini sejak tahun 2012 bergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH-RI) sekaligus Advokat Profesional di kantor Advokat ”ADI MANSAR GUNTUR RAMBER dan PARTNERS”. Saat sekarang ini menjadi Direktur Operasional di ”YLBH-RI Provinsi Sumatera Utara”.




Baginda Umar Lubis, SH memulai karier sebagai Pengabdi Bantuan Hukum di LBH-RI Kota Medan dengan memilih spesialisasi dalam bidang Hukum Perdata dan kemudian bergabung dengan Kantor Advocat ”ADI MANSAR GUNTUR RAMBEY dan PARTNERS”, dan saat sekarang ini menjadi Kepala Bidang Perlindungan HAM di ”YLBH-RI Provinsi Sumatera Utara”





Trimen Vebriyanto Harefa, SH memulai karir Pengabdi Bantuan Hukum dengan memilih spesialisasi dalam bidang Hukum Pidana, Hukum Kesehatan, Tahun 2013 memulai karier sebagai Pengabdi Bantuan Hukum di LBH-RI Kota Medan dan saat ini menjadi Kepala Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di ”YLBH-RI Provinsi Sumatera Utara”.






Farid SR, SH memulai karier sebagai Pengabdi Bantuan Hukum di LBH-RI Kota Medan dengan memilih spesialisasi dalam bidang Hukum Lingkungan dan Hukum Kehutanan dan saat ini menjadi Kepala Bidang Litigasi dan Non litigasi di ”YLBH-RI Provinsi Sumatera Utara”.









Hatisama Halawa, SH, Memulai karier sebagai Pengabdi Bantuan Hukum di YLBH-RI cabang Kota Medan dengan memilih spesialisasi dibidang Hukum Agraria dan Hukum Pertambangan dan saat ini menjadi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) di ”YLBH-RI Provinsi Sumatera Utara”.





Doni Hendra Lubis, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, memulai karier jadi Pengabdi Bantuan Hukum di YLBH-RI Provinsi Sumatera Utara, dan sejak Tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Bidang Riset dan Sosialisasi Hukum di YLBH-RI Provinsi Sumatera Utara.





Eri Triwanda Lubis, Mahasiswa Triguna Dharma Medan, memulai karier jadi Staf Adminisrasi dan Teknologi Informasi di Kantor Hukum YLBH-RI Provinsi Sumatera Utara dan saat ini menjadi Kepala Bidang IT di YLBH-RI Provinsi Sumatera Utara.




JASA PELAYANAN HUKUM YANG DIBERIKAN

JASA BANTUAN HUKUM:
1. Memberikan jasa konsultasi dan penanganan perkara melalui jalur/prosedur litigasi dan non-litigasi yang meliputi bidang-bidang Hukum pada umumnya dengan spesifikasi sesuai pada halaman Terdahulu,-

2. Mendampingi setiap orang di Tingkat Penyidikan sampai pada sidang Pengadilan secara Cuma-Cuma (Prodeo et Probono).

3. Mendampingi dan atau mewakili Pihak Kepolisian Menghadapi Gugatan Pra Peradilan dan atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari setiap orang atau badan hukum.

4. Pemberian jasa pendampingan hukum terhadap perseorangan/badan hukum dapat melalui ikatan hukum pemberian kuasa dan Klien Tetap.


PENUTUP


Company Profile ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk menjalin kerjasama dalam rangka pelayanan yang terbaik.






Medan, 4 Oktober 2014
Hormat Kami
“YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM RAKYAT INDONESIA”





-AKHYAR IDRIS SAGALA, SH-
Direktur

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :

Help Us to Improve :

Nearby Places :