Komentar :
Irvan Kotango (22/07/2017 00:21)
Kerja pasti kerja nyata.
Anto Mbelink (30/08/2016 08:41)
Kanwil Kemenkumham Malut merupakan perpanjangan tangan dri KEMENKUMHAM RI. Terdapat 4 Divisi yakni Divisi Administrasi mengurusi Administrasi Kantor. Divisi Pemasyarakatan (PAS) mengurusi ttg Lapas, Rutan, Cab. Rutan, Bapas dan Rupbasan. Divisi Imigrasi mengurus terkait Paspor dan Ijin Tinggal WNA. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengurusi terkait Pendaftaran Fidusia, Notaris, PT, CV, Merk, Paten, WNA, Prolegda, Perancang UU, Bantuan Hukum, menerima Laporan Masyarakat terkait pelanggaran HAM.
anto tox (30/08/2016 08:41)
Kanwil Kemenkumham Malut merupakan perpanjangan tangan dri KEMENKUMHAM RI. Terdapat 4 Divisi yakni Divisi Administrasi mengurusi Administrasi Kantor. Divisi Pemasyarakatan (PAS) mengurusi ttg Lapas, Rutan, Cab. Rutan, Bapas dan Rupbasan. Divisi Imigrasi mengurus terkait Paspor dan Ijin Tinggal WNA. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengurusi terkait Pendaftaran Fidusia, Notaris, PT, CV, Merk, Paten, WNA, Prolegda, Perancang UU, Bantuan Hukum, menerima Laporan Masyarakat terkait pelanggaran HAM.