Komentar :
_T a B_ (24/05/2018 01:38)
Kantor Perpustakaan Umum Kota Sabang berada pada salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sabang yang mempunyai tugas mengembangkan dan meningkatkan potensi masyarakat guna mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2001 telah membentuk Kantor Perpustakaan Daerah sebagai perangkat daerah dan dengan dikeluarkannya PP Nomor 41 Tahun 2008 telah dilakukan restrukturisasi kelembagaan dan terjadi pengabungan Kantor Perpustakaan Daerah dan Arsip Daerah sehingga kedua kantor tersebut menjadi satu lembaga dengan sebutan Kantor Arsip, Dokumentasi dan Perpustakaan Kota Sabang sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2008.