Komentar :
Sayuti Nurdin (05/05/2018 06:16)
Salah satunya yaitu istilah ‘kegiatan penggandaan cetakan/tulisan’ yang berasal dari bahasa Inggris ‘photocopy’. Istilah ini masih sering dijumpai di papan nama yang tersebar di sepanjang jalan raya atau areal perkantoran maupun sekolah. Istilah ini juga yang diserap secara serampangan menjadi berbagai ragam. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan istilah fotocopy, photocopy, atau kedua istilah itu dengan spasi (foto copy, photo copy). Penggunaan istilah tersebut jelas menyimpang dari istilah bahasa Indonesia yang benar.
UU No. 24 Tahun 2009 pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa nama lembaga usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia harus memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar. Lantas, manakah di antara bentuk itu yang benar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia?
Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pedoman Umum Pembentukan Istilah, huruf /ph/ (bahasa Inggris) diserap menjadi ‘f’ dalam bahasa Indonesia. Huruf /c/ (bunyi k) diikuti vokal o menjadi /k/, dan /y/ (bunyi i) menjadi /i/. Sehingga istilah ‘photocopy’ sudah diserap dalam bahasa Indonesia menjadi fotokopi.
Namun, mengapa masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan kata copy pada istilah ‘fotokopi’? Hal ini diperkuat dengan makna kata copy dalam bahasa Inggris yang berarti kegiatan menggandakan, sedangkan kopi dalam bahasa Indonesia memiliki makna tafsiran ganda. Berdasarkan KBBI, kopi (1) berarti pohon kopi, minuman dan kopi (2) berarti salinan. Tetapi dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia masih menganggap ‘kopi’ hanya sekadar sebagai minuman sehingga lebih memilih menggunakan istilah fotocopy atau bentuk aslinya daripada fotokopi.
Sebagai bangsa Indonesia yang besar, sudah selayaknya kita mencintai bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada. Dalam hal ini, penggunaan istilah ‘kegiatan penggandaan’ sudah seharusnya memakai ‘fotokopi’, bukan yang lain.