Komentar :
Hendra Kalimantan (16/03/2018 22:53)
TUGAS
Menyelenggarakan dan Membina fungsi lalu lintas Kepolisian, yang meliputi Penjagaan, Pengaturan, Pengawalan dan Patroli, Pendidikan Masyarakat dan rekayasa Lalulintas, Registrasi dan Identifikasi pengemudi / Kendaraan Bermotor, Penyidikan Kecelakaan Lalu lintas dan Penegakan Hukum dibidang Lalu Lintas guna memlihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu lintas.
FUNGSI
Penyelenggaraan dan Pembinaan fungsi Lalu lintas KepolisianPenyelenggaraan Turjawali LantasPendidikan Masyarakat dan Rekayasa lalu lintasPenyelenggaraan Registrasi dan identipikasi Pengemudi / kendaraan bermotorPenyidikan Laka Lantas dan penegakan Hukum dibidang lalu lintas Pemeliharaan Kamseltib carlantas