Komentar :
Syahdani Apasha (09/06/2018 06:02)
Baik
Helmi Kalimantan (29/04/2018 08:06)
Okey
Muhammad Ridho T (26/04/2018 12:21)
mau diisi 7k wkwkw
windu nugraha (02/04/2018 03:51)
Lakshep
Syarifah Rugayah (26/03/2018 10:02)
Tempat penyisian minyak
Risyatul Azkiya (24/02/2018 23:37)
Tempatnya strategis
Ansyari Dhea (03/01/2018 00:14)
Cukup baik dan lumayan enak tempatx
Ruth Rita (01/12/2017 02:13)
ikannya tidak banyak pilihan...sambalnya lumayan enak
Amank Tamin (22/10/2017 03:01)
Mengacu:
1. Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka diengan ini ditegaskan kembali bahwa Lembaga Penyalur (SPBU) hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir, sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 dan dilarang keras untuk menjual Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar kepada jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaan saudara, atas kerja samanya diucapkan terima kasih