Komentar :
Ahmad Sofyan Iyan (01/02/2018 07:40)
Pusat Penganggaran dan Belanja Kalimantan Selatan
Firmansyah Malakang (07/10/2017 15:06)
PEMBENTUKAN BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pada awalnya Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terbagi atas 3 komponen organisasi perangkat Daerah yaitu Dinas Pendapatan Daerah Prov. Kalsel, Biro Keuangan Setda Prov. Kalsel, dan juga Bagian Aset pada Biro Perlengkapan Setda Prov. Kalsel.
Khusus untuk Dinas Pendapatan Daerah Prov. Kalsel, sebelum dibentuk Lembaga Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Selatan, pengelolaan urusan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ditangani oleh Bagian Pajak dan Pendapatan Asli Daerah Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
Kemudian tahun 1975, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 1975, tanggal 29 Maret 1975 ditetapkan Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
Pada perkembangan selanjutnya, dalam menyempurnakan dan penyeragaman struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah se-Indonesia, Menteri Dalam Negeri mengatur dan memberikan petunjuk melalui Surat Keputusan Nomor KUPD 7 / 7 / 39-26 tanggal 11 Maret 1978 Jo. Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD 7/ 8 / 38 tanggal 11 April 1978. Mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas maka Pemerintah Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Selatan menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah Tingkat Satu Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, yang isinya mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah hingga Cabang-Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Daerah Tingkat II. Peraturan Daerah ini tidak mengalami perubahan hingga tahun 2000.
Ketika memasuki Otonomi Daerah yang ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, juga Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pendapatan, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan tentang Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD).
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang dilaksanakan saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 100 ). Dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sehingga sesuai dengan adanya Perda terkait struktur organisasi yang baru di atas, maka sejak Januari 2017 terbentuklah Organisasi Perangkat Daerah yang baru yang bernama Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.