Komentar :
Azra Hakimie (04/08/2016 05:53)
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin adalah perusahaan yang semula bernama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Tapin yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 133/KPTS/CK/83 tertanggal 20 Agustus 1983, dikelola oleh Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Tapin nomor 015 tahun 1990 tanggal 3 Januari 1990 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Tapin.
Terbentuknya Perusahaan Daerah Air Minum setelah ada Berita Acara Serah Terima Badan Pengelola Air Minum Kabupaten Tapin antara Direktur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dengan Wakil Gubernur Kepala DAerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Selatan.
Pada tanggal yang sama Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Selatan menyerahkan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Tapin.
Sesuai dengan bentuk hukumnya, PDAM Kabupaten Tapin sudah merupakan Lembaga Otonom, yang terpisah dengan Pemerintah Kabupaten Tapin. Dengan demikian seluruh pengelolaan kegiatan perusahaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Wilayah operasional meliputi Kecamatan Bungur, Tapin Utara, Tapin Selatan, Tapin Tengah, Binuang, Salam Babaris, Hatungun, Bakarangan, Candi Laras Selatan dan Candi Laras Utara.