Komentar :
IT PN_RANTAU (15/03/2017 08:20)
SEJARAH PENGADILAN NEGERI RANTAU KLAS II
Daerah Kabupaten Tapin dahulunya adalah merupakan Kawedanan yang berada di bawah lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan di Kandangan. Kemudian sejak tanggal 30 Nopember 1963 Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin dinyatakan resmi berdiri sendiri. Begitu pula halnya dengan Pengadilan Negeri Rantau, dulunya merupakan cabang dari Pengadilan Negeri Kandangan, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JZB.1/1/15 tanggal 25 Juni 1973 dinyatakan resmi berdiri sendiri.
Pengadilan Negeri Rantau sebagai bagian dari lembaga yudikatif dalam melaksanakan tugas dan kinerja sehari-hari selalu ditopang dengan sarana dan prasarana untuk memperlancar tugas pengadilan sebagai tempat orang pencari keadilan. Sarana dan prasarana yang ada di Satuan Kerja Pengadilan Negeri Rantau semuanya adalah milik negara. Sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Rantau dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu sarana dan prasarana gedung serta sarana dan prasarana fasilitas gedung.