Komentar :
Immanuel Patabang (19/12/2017 11:15)
Kantor kepala desa ....tempat pemerintah desa untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakatnya. Pelayanan itu dapat berupa :
1. pengantar untuk pembuatan kartu tanda penduduk;
2. Pengantar pembuatan kartu keluarga;
3. Pembuatan surat keterangan untuk kepemilikan tanah;
4. Memasukkan usulan usulan pembangunan, baik itu yang di biayai dengan dana desa maupun dengan apbd kabupaten.
5. Dll. Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor desa tempat anda tinggal.
Mtazeer Tazeer (28/07/2017 11:13)
Mantabbbbzz