Komentar :
Immanuel Patabang (19/12/2017 11:13)
Kantor kepala desa ....tempat pemerintah desa untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakatnya. Pelayanan itu dapat berupa :
1. pengantar untuk pembuatan kartu tanda penduduk;
2. Pengantar pembuatan kartu keluarga;
3. Pembuatan surat keterangan untuk kepemilikan tanah;
4. Memasukkan usulan usulan pembangunan, baik itu yang di biayai dengan dana desa maupun dengan apbd kabupaten.
5. Dll. Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor desa tempat anda tinggal.