Komentar :
lasahido saleh (14/03/2018 02:10)
Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
MANJA LOVER'S (21/12/2017 17:30)
Sangat baik
Zein KallaToyota (21/10/2017 01:02)
PELAYANAN MEMUASKAN
Endang Srigati (01/10/2017 13:47)
Tertata rapi..
Mohamad Affan (02/08/2017 03:21)
Selain sebagai kantor gubernur dan wakil gubernur, sekretaris daerah, asisten 1, 2, 3 berkantor disini, juga biro-biro lingkup sekretariat daerah. Selain itu BPKAD (Badan pengelola keuangan dan aset daerah) juga berkantor diarea ini.
Lapangan upacara tersedia pd halaman depan dan belakang. Untuk area parkir terbilang luas. Akses pintu masuk dijaga oleh Satpol PP. Beberapa ATM (BNI, BPD Sulteng) ada diarea perkantoran ini.
Kalsum Nona (26/07/2017 09:33)
yeah begitu baru ada kesadaran menagkap penjahat bagus👱👍
MikDaR Zikampotta (17/07/2017 07:20)
Biro hukum prov. Sulteng ada disini
Saipullah Bormanto (24/05/2017 11:09)
Kantor pelayanan pemerintahan TK provinsi
agus safuan Amijaya (03/04/2017 21:22)
Nuansa merah, berkesan marah
Bachrudin rudin (30/01/2017 07:04)
Di Palu sudah ada kepengurusan FKTI
Ady Pratama (12/01/2017 06:04)
pusat pemerintahan kota palu
Muhammad Nurkhalis (30/08/2016 13:53)
Bagus apalagi klw ada baliho digital nya
ronny tr (17/08/2016 00:57)
Palu ngataku
Juan Maruli (19/07/2016 20:54)
Yahh... begitulah..
Rendy Setiawan (16/10/2014 01:54)
Noni wilayah Palu
Aisyifa Chaby (25/09/2014 15:29)
Warkop platinum Bundaran Bumi Nyiur