Komentar :
Serba Serbi (21/02/2018 14:27)
Bagi yang berpendirian jama’ah bukan wajib hukumnya, mereka berpendapat bahwa hadits yang menyebutkan Rasulullah mengancam orang yang tidak jamaah akan dibakar rumahnya merupakn ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan jamaah karena nilai nifaq.
Dari semua dalil–dalil yang menerangkan wajibnya ataupun tidak wajibnya jama’ah diatas, menurut cara jamak dan taufiq dapat diambil pengertian bahwa shalat jamaah adalah fardhu kifayah (kewajiban akan gugur saat ada yang mewakili), hanya saja shalat jamaah tetap anjuran yang perlu mendapat perhatian bagi kita.
Ayah Manggeng (21/01/2018 00:20)
أحسن