Komentar :
mardi yanto (24/10/2017 11:02)
TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS PEMBANTU
1. Membantu Melakukan Kegiatan – Kegiatan Yang Dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Dalam Ruang Lingkup Wilayah Yang Lebih Kecil.
2. Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Dasar Kepada masyarakat Melalui Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Anak, keluarga Berencana, Perbaikan Gizi, Imunisasi Dan Pengobatan Sederhana.
3. Melaksanakan Penyuluhan Dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Wilayah Kerja Tertentu Yang Ditetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ). 4. Melaksanakan Tugas – Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya.