Komentar :
Muhamad Akbar (23/12/2017 14:09)
Apa perbedaan antara masjid dan musholla? Apakah musholla yang ada di airport, rumah sakit, dll itu termasuk masjid? Apakah disyariatkan shalat tahiyyatul masjid di sana?
Jawab:
Masjid adalah yang didirikan shalat lima waktu di dalamnya, berdiri di atas lahan yang permanen dan berupa wakaf, serta memiliki imam tetap. Inilah masjid yang berlaku hukum-hukum masjid.
Adapun musholla di airport, di perkantoran, di sekolah-sekolah, tidak berlaku hukum masjid, (sehingga) tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid. Karena itu adalah tempat biasa yang digunakan untuk shalat saja, dan tidak dijadikan sebagai masjid. Di sana tidak dikerjakan shalat lima waktu dan tidak memiliki imam tetap.
Intinya, musholla di airport, di perkantoran, di sekolah-sekolah, tidak berlaku hukum masjid, sehingga tidak disyariatkan untuk shalat tahiyatul masjid.
***
Teks fatwa:
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ
ﻣﺎ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺍﻟﻤﺼﻠﻰ؟ ﻭﻫﻞ ﺗﻌﺘﺒﺮ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻄﺎﺭﺍﺕ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﺸﻔﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ؟ ﻭﻫﻞ ﻟﻬﺎ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ؟
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ
ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ، ﻭﻣﺒﻨﻲ ﺑﻨﺎﺀ ﻣﻌﺪﺍً ﻭﻣﻮﻗﻮﻓﺎً، ﻭﻟﻪ ﺇﻣﺎﻡ ﺭﺍﺗﺐ، ﻓﻬﺬﺍ ﻟﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ، ﻭﺗﺼﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺘﺤﻴﺔ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻄﺎﺭﺍﺕ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺤﻜﻮﻣﻴﺔ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺪﺍﺭﺱ ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ، ﻭﻻ ﺗﺼﻠﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ؛ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﻜﺎﻥ ﻭﺿﻊ ﻟﻴﺼﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﻣﺴﺠﺪﺍً، ﻭﻻ ﺗﺼﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺇﻣﺎﻡ ﺭﺍﺗﺐ، ﻓﺎﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻄﺎﺭﺍﺕ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺪﺍﺭﺱ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺤﻜﻮﻣﻴﺔ ﻟﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ، ﻭﻻ ﺗﺼﻠﻰ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺤﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ .
Sumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 9/16, Asy Syamilah
Catatan:
Masjid yang ukurannya kecil yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas tetap disebut sebagai masjid dan berlaku hukum-hukum masjid, walaupun sebagian masyarakat menyebutnya musholla.
Fatwa ini hanya membahas bahwa hukum-hukum yang terkait dengan masjid tidak berlaku pada musholla seperti
tahiyyatul masjid , i’tikaf, dll. Adapun shalat di musholla hukumnya boleh dan sah sebagaimana difatwakan para ulama.