Klasifikasi: Masjid Alamat: Kariango, Mattiro Bulu, Padaidi, Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91271, Indonesia Rating: 4.70
Komentar :
Serba Serbi (21/02/2018 11:02) Ketika hamba menyatakan dirinya beriman maka seorang hamba akan terikat oleh suatu kontrak (perintah Allah mengenai kebaikan dan larangan terhadap segala sesuatu yang berdosa) termasuk dalam mengerjakan sholat wajib 5 waktu yang tidak boleh untuk ditinggalkan. Bagi seorang muslim sejati tentu akan menyadari di dalam hatinya bahwa sholat merupakan hal yang akan diminta pertanggungjawaban pada hari kiamat kelak.