Komentar :
abdul majid (16/03/2018 01:57)
pelayanan kaki palsu dan tangan palsu dikota mojokerto yang legal sesuai pmk 22 tahun 2013 tentang pekerjaan dan prkatek ortotik prostetik. tidak seperti bapak sugeng di kickandy yang tidak ada ijin prkatek dari dinas kesehatan dan profesi pembuat kaki palsu (IOPI) dan tidak mempunyai dasar pendidikan ortotik prostetik. semoga dinas kesehatan mojokerto dapat menertipkan pelayanan tersebut.
Donkey raka (16/03/2018 01:56)
pelayanan kaki palsu dan tangan palsu dikota mojokerto yang legal sesuai pmk 22 tahun 2013 tentang pekerjaan dan prkatek ortotik prostetik. tidak seperti bapak sugeng di kickandy yang tidak ada ijin prkatek dari dinas kesehatan dan profesi pembuat kaki palsu (IOPI) dan tidak mempunyai dasar pendidikan ortotik prostetik. semoga dinas kesehatan mojokerto dapat menertipkan pelayanan tersebut.