Komentar :
Toin Wijaya (26/02/2018 00:07)
Tempat ibadah Umat MUSLIM seluruh Dunia.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada, -
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ
“Demi Zat yang menggenggam jiwaku! Aku sempat ingin menyuruh [orang-orang] mengumpulkan kayu bakar untuk dinyalakan, kemudian menyuruh shalat dengan [menyuruh seseorang mengumandangkan] adzan, kemudian menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat, kemudian mendatangi orang-orang [yang tidak menghadiri shalat berjamaah] dan membakar rumah mereka. Demi Zat yang menggenggam jiwaku! Jika salah seorang di antara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapati tulang berlemak atau kaki kambing yang lezat, tentu ia akan menghadiri shalat Isya. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (644).,
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia menuturkan:
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ : إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ : ( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ، قَالَ نَعَمْ . قَالَ فَأَجِبْ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang laki-laki buta. Laki-laki itu berkata, “Wahai Rasulllah, aku tidak memiliki penuntun jalan yang menuntunku ke masjid.” Laki-laki itu meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan untuk shalat di rumah. Rasulullah pun memberinya keringanan. Namun ketika laki-laki itu hendak berlalu, beliau memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Ia menjawab, “Ya.” Raulullah berkata, “Jawablah!” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim (653).
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia menuturkan:
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ ، وَهُوَ شَاكٍ فَصَلَّى جَالِسًا ، وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di rumahnya. [Saat itu] beliau dalam keaadaan sakit sehingga beliaupun shalat dengan duduk. Sedangkan orang-orang yang shalat di belakang beliau tetap shalat dalam keadaan berdiri, maka beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (688).
Kesimpulan: jika shalat jamaah wajib di masjid, tentu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan mereka shalat di belakang beliau [yang saat itu shalat] di rumah beliau. Atau, tentu, beliau akan memerintahkan mereka untuk mengulang shalat mereka di masjid.