Komentar :
Briyan Arif (05/04/2018 01:05)
Utk pengurusan klaim karena kecelakaan dijalan raya.
Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 15/PMK. 010/2017 dan 16/PMK. 010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yaitu :
meninggal dunia sebesar Rp 50 juta
Cacat (Maksimal), sebesar Rp 50 juta
Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp20 juta
Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
Arista Pambudi (31/10/2017 21:11)
Jasaraharja malang
Ririn Ambar (07/01/2017 14:41)
Tempatnya bkn di jalan protokol
Syai Ashar (10/01/2016 13:06)
Jasa Raharja, Jl. Dr. Cipto, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65111, Indonesia