Komentar :
Raisha Rachmaddini (20/08/2016 09:02)
Kalau ada kecelakaan di jalan, parah atau tidak. segera hubungi Polantas, supaya bisa mendapatkan santunan dari jasa raharja yg tiap tahun kita bayar.
Damai di depan, cuma enak sementara. Jika ada hal-hal yg tidak diinginkan, kita sendiri yg rugi