Komentar :
Serba Serbi (21/02/2018 20:13)
dalam satu kesempatan shalat berjamaah seorang imam menambah atau mengurangi rukun fi’liy dalam shalat, maka makmum wajib mufarraqah (berpisah dari imam), lalu melanjutkan sholat sendiri. Ini adalah gambaran kalau pemimpin umat melakukan tindakan dzalim dan sewenang-wenang, maka ia wajib tidak diikuti karena perbuatannya menyimpang dari tatanan syari’ah.
Muhamad Azis (19/08/2016 22:57)
Adalah salah satu tempat beribafah masyarakat kapek bawah