Komentar :
Papine Joanne (31/01/2018 16:12)
Tidak teliti, tdk akurat, sehingga merugikan org lain. data lengkap di abaikan. Bahkan mengukur luas bangunan pun salah. Ini belum saya proses lbh lanjut. Mohon kerjasamanya untuk segera klarifikasi dgn saya. IMB tahun 2006, izin bangunan 3 LANTAI (128 × 3), mana ada org buat IZIN TOTAL LUAS 320M2, yg dibuat hanya 128M2. Tolong segera klarifikasi. Surat resmi segera hadir.
Dedi Pahlawan (17/06/2016 05:53)
Merupakan kantor jasa penilai publik tertua di bandar Lampung yang bertahan hingga sekarang.