Komentar :
Eras Balle (06/03/2016 07:43)
Okay...
Lopo Cerdas Nasdem (18/11/2015 05:57)
Salam Restorasi untuk teman2 PIAR NTT....
Adi Nange (05/11/2015 07:04)
MANTAP.... TAPI LETAK TITIK BIRU BELUM TEPAT PADA KANTOR PIAR NTT
Paul SinlaEloE (16/10/2015 07:47)
Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR), adalah organisasi non pemerintah yang bersifat independent dan non profit di NTT yang pendiriannya telah dilegalformalkan dengan Akte Notaris Nomor 71 pada tanggal 15 Nopember 2002, dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan nomor 1/AN/PIAR/Lgs/2002/PN.KPG, pada tanggal, 23 November 2002. PIAR NTT dalam kerja-kerjanya konsern pada isue Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum, Kesetaraan Gender, Kebijakan Publik, Anggaran Publik, Pembangunan Desa dan Pemberantasan Korupsi.