Komentar :
Prasetyo Budi Widagdo (11/05/2018 02:23)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
Dateng kesini malah disuruh balik ke Kesbangpol.. kurang ini lah itu lah... berarti koordinasi antar SKPD masih jelek, harusnya SOP surat menyurat sudah jelas dan saya sebagai rakyat yaa tinggal input yg dibutuhkan saja.