Komentar :
Anggii Irawan (19/04/2018 11:11)
Tempat Santai
ben wi (05/04/2018 17:29)
BUAT ngumpul sama anaknya sore"
Bola & MotoGP Trending (10/02/2018 20:47)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :
Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
RTH yang telah ada baik secara alami ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat (4) fungsi sebagai berikut :
Fungsi ekologis antara lain : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.
Fungsi sosial budaya antara lain : menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
Fungsi ekonomi antara lain : sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Yusuf Muhamad (06/01/2018 14:14)
Ruangan Terbuka Hijau Kota Rengat terletak di tengah2 kota Rengat dan pas di Belakang Gedung Dang Purnama Rengat..
Permainan Anak2 lumayan bagus di sini dan lebih murah di bandingkan di tempat lain di kabupaten Indragiri Hulu..# Sukses slalu untuk kita semua, Amin...👌👌👌
Chaidir Syahputra (18/07/2017 08:31)
Ok
Nadia Vivo (29/08/2017 13:27)
Tempat nya indah dan menyenangkan
Zulfi Afridawati (29/08/2017 03:45)
Oke
peter lauly (23/08/2017 15:18)
Jenuh... Di Rengat
franz sandini (20/07/2017 03:10)
Tempat yg asik untuk menikmati sore dan senja hari
Shaqila Zulfa Risquila (06/07/2017 04:14)
Tempat nyaman untuk berlibur
MERMAN GIAN (22/01/2017 22:44)
Sebelumnya adalah Lapangan Hijau Rengat.