Komentar :
Budi Wahyono (02/02/2018 04:31)
Penggunaan bahasa di tengah masyarakat saat ini sering terjadi kesalahan. Disadari atau tidak, penggunaan kata atau istilah seringkali menyimpang dari kaidah bahasa Indonesia. Masyarakat kurang memerhatikan apakah tulisannya sesuai aturan atau tidak. Yang terpenting tujuan dan maksud mereka tersampaikan.
Salah satunya yaitu istilah ‘kegiatan penggandaan cetakan/tulisan’ yang berasal dari bahasa Inggris ‘photocopy’. Istilah ini masih sering dijumpai di papan nama yang tersebar di sepanjang jalan raya atau areal perkantoran maupun sekolah. Istilah ini juga yang diserap secara serampangan menjadi berbagai ragam. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan istilah fotocopy, photocopy, atau kedua istilah itu dengan spasi (foto copy, photo copy). Penggunaan istilah tersebut jelas menyimpang dari istilah bahasa Indonesia yang benar.
UU No. 24 Tahun 2009 pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Murah meriah