Komentar :
Ron Thea (02/05/2018 07:00)
Sudah sangat lumrah bagi pelaku usaha kita, menempatkan jasa layanannya sampai ke trotoar jalan umum.
Hal ini berakibat pada penggunaan bahu jalan umum untuk parkir kendaraan pengguna jasa usaha tersebut. Dan berakibat pada terganggunya arus lalu lintas di depan tempat usaha tersebut.
Sama halnya dengan bengkel ini. Bagi pengguna kendaraan beroda dua mungkin tidak terlalu masalah. Tapi bagi kendaraan roda empat, pasti kesulitan untuk memarkirkan mobilnya, sekedar untuk tambah angin atau tambal ban.