Komentar :
Herland Sembiring (02/04/2018 07:55)
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara mengelola 5 jenis pajak yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
4. Pajak Air Permukaan.
5. Pajak Rokok.
Serta 3 jenis retribusi yaitu:
1. Retribusi Jasa Umum.
2. Retribusi Jasa Usaha.
3. Retribusi Perizinan Tertentu.
Hingga saat ini BP2RD memiliki 107 sentra layanan yang terdiri dari 33 unit SAMSAT Induk, 23 unit Gerai SAMSAT, 2 unit SAMSAT Drive Thru, 3 unit SAMSAT Corner, 18 unit Bus Keliling dan 12 unit SAMSAT Masuk Kampung.
Sejak terbitnya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tgl 20 Desember 2016 dan Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2016 tgl 27 Desember 2016, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) resmi berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Perubahan nama ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.