Komentar :
Nailul Muna (24/03/2018 23:41)
Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).
Hajis S (20/06/2017 01:15)
Saat Pesantren tahun 1999 , Kantor Pos ini penting sekali untuk kirim - kirim kabar ke orang tua via surat , sebelum era digital sekarang
Arie Ardiansyah (05/04/2017 03:47)
Pelayanan cukup cepat dan ramah, tempat juga enak