PetaLokasi.org

Direktori Lokasi di Indonesia

Samsat Makassar II Utara

Bone, Sulawesi Selatan
Klasifikasi: Bank, ATM, dan Asuransi, Lain-Lain
Alamat: Jl. Pajjaiyyang No.28, Sudiang Raya, Biring Kanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90242, Indonesia
Rating: 4.00
Jam Operasional:
Monday: 8:00 AM – 4:00 PM
Tuesday: 8:00 AM – 4:00 PM
Wednesday: 8:00 AM – 4:00 PM
Thursday: 8:00 AM – 4:00 PM
Friday: 8:00 AM – 4:00 PM
Saturday: 8:00 AM – 4:00 PM
Sunday: 8:00 AM – 4:00 PM

Komentar :

Gerai Q-ta (31/05/2018 08:37)
Sudah lumayan

lasahido saleh (11/03/2018 03:21)
*BACA DAN LIHAT STNK ANDA*

Apa kegunaan SWDKLLJ.....?
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?
Coba rekan² cermati STNK kendaraan.

Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?
Kegunaannya utk apa..... ?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nah dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... !
Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
- 36/PMK.010/2008 dan
- 37/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008
Yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

*Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?*

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.

3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.
Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah
Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya..... !!!

Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa'at.

Krn tdk pernah ada sosialisasi mengenai hal ini..... !!!
✌✌✌✌✌✌

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Kita semua wajib tahu.... !
_*"Karena ada haknya"*_.

*SHARE KE GROUP ANDA AGAR SEMUA TAHU HAK NYA & TDK DI KORUPSI OLEH OKNUM YG TDK BERTANGGUNG JAWAB*

Ferli Fransisca (29/01/2018 11:34)
Pelayanannya baik dan cepat

Armando Bambapuang (13/11/2017 15:57)
Bayarki Pajakta tidak susahji 😙

muhammad anshar (13/09/2017 03:40)
Apakah sdh bisa ganti plat DD?

rahmat sisila (12/09/2017 14:21)
Mantap...tdk perlu repot lagi

adi albugisy (08/09/2017 23:41)
Alhamdulillah.. pelayanannya sangat baik..

Kakak Adek (20/10/2017 04:09)
terdekat dan terpercaya

Tempat Lainnya :

  1. kantor surat tanah
    Jl. Azalea No.30, Pettuadae, Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90516, Indonesia
  2. Perum BULOG Kansilog BONE
    Biru, Tanete Riattang, Bone Regency, South Sulawesi 92716, Indonesia
    Telp: +62 481 21120
  3. PT.WAHANA ALAM SEJAHTERA
    Jl. Batu Tambung, Pai, Biring Kanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90242, Indonesia
    Telp: +62 852-4293-1311
  4. DISPENDA MAROS
    Pettuadae, Turikale, Maros Regency, South Sulawesi 90516, Indonesia
  5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros
    Jl. Poros Makassar - Maros, Pettuadae, Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90516, Indonesia
    Telp: +62 411 373069
  6. KPP Pratama Watampone
    Jl. Jend. Ahmad Yani, Macanang, Tanete Riattang Bar., Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan 92711, Indonesia
    Telp: +62 481 21047
  7. Komplex Green House
    Sudiang, Biring Kanaya, Makassar City, South Sulawesi 90242, Indonesia
    Telp: +62 853-4361-0062
  8. PU WORKSHOP
    Cellu, East Tanete Riattang, Bone Regency, South Sulawesi 92715, Indonesia
  9. Pegadaian UPC Palatae
    Jl. Andi Page, Komp Pasar Palattae, Saotanre, Central Sinjai, Sinjai Regency, South Sulawesi 92416, Indonesia
    Telp: +62 428 2427194
  10. Perum. Stella Maris Blok B. No.7
    Pai, Biring Kanaya, Makassar City, South Sulawesi 90242, Indonesia
Copyright © 2016 - 2025
PetaLokasi.org | About | Privacy