Komentar :
Edison Sinaga (19/03/2018 00:37)
Kenapa ayah dari jenazah yang meninggal tdk diperbolehkan pulang melihat anak nya?
Sementara UU MENGATUR bahwa si narapidana boleh pulang.
BACA!
""""Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, Nugroho, mengatakan pemberian izin keluar khusus narapidana dapat diajukan pada beberapa kondisi. Ia mengatakan izin dapat di ajukan dengan alasan; menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.
"Narapidana korupsi juga boleh mengajukan izin khusus," ujar Nugroho ketika dihubungi, Selasa, 17 September 2013. Ia mengatakan pemberian izin khusus tersebut tidak membedakan kasus yang melatar belakangi hukuman narapidana. (Baca: Miranda ""
Ahmad Riyanto (25/06/2017 21:23)
Polres bone
irfan azis (01/02/2017 12:57)
Not bad