Komentar :
Sayuti Nurdin (06/05/2018 09:45)
Saya akan mengupas sedikit tentang BPJS Kesehatan, bukan hanya BPJS Kesehatan Medan tetapi saya akan mengupas tentang BPJS Kesehatan secara umum, berikut penjelasannya
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
Yogi Lupus (25/11/2017 19:56)
Kartu BPJS tidak berlaku di kota Medan, khususnya di Kec. Medan Marelan (RS. Wulan Windi) & Kec. Medan Belawan ( RS. PHC).
Semua rumah sakit & puskesmas tidak mau melayani peserta pemegang kartu BPJS.
Setiap warga yang datang ke Puskesmas & rumah sakit dalam keadaan sakit ataupun darurat, tidak pernah diperdulikan.
Di awal kedatangan selalu ditanyain sebagai pasien apa, kalau kita jawab pasien BPJS mereka tidak mau melayani dan lebih terkesan mengusir..walaupun pasien dalam keadaan darurat.
Lain halnya kalau kita jawab pasien umum, mereka langsung menyetujui & mempersilahkan masuk untuk diperiksa…bahkan menawarkan untuk opname.
Lalu untuk apa dana yang kita bayarkan tiap bulannya?