Komentar :
Second Live (15/05/2018 01:44)
Good site
Rizak Yusan (23/04/2018 01:08)
Okay aja, premiumnya habis terus, ga bisa speed 1, cari untung bgt
Cantry Vikyandita (22/04/2018 15:27)
Kalo masukan saya dengan SPBU yang satu dengan yang lainnya mungkin tidak terlalu berbeda yah karena kalo letak SPBU itu strategis dan fasilitas penunjang seperti toilet musholla mesin ATM minimasket dan lain2nya memadai dan menunjang para traveller bahkan ada beberapa SPBU yg ada fasilitas hiburan yang bisa di nikmati sudah pasti akan membuat costumer terus2an balik.
IMPIAN NYA ZOTA (18/03/2018 05:15)
Mbak mbak nya baik, ditanyain udah makan apa belum wkwkwk
Muhammad Ariq (03/03/2018 13:42)
Bersih,bbm standar.
hermawan sabdono (03/02/2018 14:14)
Deket rumah .... komplit tmsk fasilitas atm
NUR SALAM (28/01/2018 11:21)
PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan iniberganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
PT PERTAMINA (PERSERO) didirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH No. 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian Perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 dan peralihannya berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 "TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teguh Wibowo (27/12/2017 06:44)
Good service...thank you
Dav Kamera (30/08/2017 15:31)
Sedia Pertamax sebelum touring
Mokhammad Rizki (26/08/2017 07:39)
Pasti pas
Panji Nugroho (14/08/2017 19:50)
Pertamina okey untuk semua lapisan masyarakat. memenuhi kebutuhan publik dan membangun negeri.
Syaeful Bahri (09/08/2017 14:10)
Ramah
Esti Nofiyani (02/08/2017 01:56)
Bagus...toilet bersih
adaronie (18/07/2017 10:19)
Oke
awaludin safangat (18/06/2017 17:00)
Bagus
Anto Antasena (03/06/2017 08:38)
Mantap
Asngadi Khafidz Al Munawir (14/02/2017 23:05)
BBM PREMIUM PERTAMAX PERTALITE SOLAR DEXILITE
Sugeng Riyanto (11/02/2017 06:02)
Dekat..