Komentar :
LAW OFFICE /ADVOCATE RUMADHONO AND PARTNERS (14/02/2017 08:24)
Dapatkah Pengusaha Menahan Ijasah Karyawan Berdasarkan Perda Jatim No.8 TAhun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ?
Sesuai dengan Perda Jatim No.8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di dalam pasal 42 yang menegaskan bahwa adanya larangan untuk menyimpan atau menahan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan, maka tindakan menahan ijasah asli dari pekerja adalah merupakan TINDAK PIDANA berdasarkan atas perda no.8 Tahun 2016 tersebut