Komentar :
UKM Kota Bandung (17/11/2016 16:52)
Hanya Saran :
Dalam setiap bukti pembayaran di pihak ketiga atau di pihak rekanan PLN ,jumlah wajib yang harus di bayar tertera dalam rupiah, tapi jumlah ltu keluar tidak tertera data meterKWH yang terpakai .sebaiknya kewajiban harus di bayar tertera jumlah listrik terpakai yang tercatat di meterKWH .
Itu hak pemakai/pembeli listrik pada negara,di layani PLN .
Lumrah setiap bukti pelunasan/penagihan ada data nilai terpakai/terambilnya.
Terima Kasih