Komentar :
Joko Yuwono (12/04/2018 05:35)
Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) atau sebelumnya dikenal juga sebagai Kebun Binatang Siantar dan Kebun Binatang Pematang Siantar, adalah kebun binatang yang terletak di kota Pematangsiantar. Kebun binatang ini resmi dibuka untuk umum pada tanggal 27 November 1936 dengan luas areal sekitar 4.5 hektare. THPS berlokasi di Jl. Kapt. MH. Sitorus No. 10, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Sampai saat ini THPS masih mempertahankan statusnya sebagai kebun binatang yang terlengkap dan terbaik di wilayah Sumatera Utara. Koleksi satwa dan popularitasnya bahkan mengalahkan Kebun Binatang Medan dengan luas yang berpuluh kali lebih besar daripada THPS dan merupakan kebun binatang terbesar di wilayah Sumatera Utara yang terletak di ibukota provinsi Sumatera Utara, Kota Medan. Meskipun dengan berbagai keterbatasan seperti sempitnya ruang yang tersedia, kurangnya pendanaan serta pemahaman untuk proyek peremajaan eksibisi hewan, namun melalui usaha perawatan hewan yang cukup baik, THPS cukup berhasil dalam menjalankan peranannya sebagai lembaga konservasi serta dapat digolongkan sebagai salah satu kebun binatang yang terbaik di antara kebun binatang yang ada di Indonesia. Taman Hewan Pematangsiantar mengantongi izin berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan Nomor. SK.84/Menhut-II/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2007.