Komentar :
Bhid ID (18/02/2018 08:35)
Masjid di tempat publik yang mudah terlihat dari jalan . Luas tanah waqaf sekitar tiga ribu lima ratus m2 dengan luas bangunan kira kira tiga ratus m2 berdiri pada tahun seribu sembilan ratus lima sembilan . Masjid ini bisa menampung seratus lima puluh orang
Selain shalat fardhu dan jumat Masjid ini Menyelenggarakan Pengajian Rutin, Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar, Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam