Komentar :
Zizi Ruhaidi (04/04/2018 07:22)
Lumayan
Abdurrahman 123 (23/01/2017 16:43)
Berkerja sambil jlan2
Abd samad (12/10/2016 09:41)
Komisi Independen Pemilihan (KIP), adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, sedangkan teknis pelaksanaannya dirinci dalam Qanun Nomor 2, 3, dan 7 Tahun 2006.
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun. Anggota KIP telah dilantik olehPejabat Gubernur Aceh pada tanggal 3 Maret2005.
Susunan anggota KIP saat ini adalah: Abdul Salam Poroh (Ketua), Ilham Syahputra (wakil ketua KIP), Nurjani Abdullah, Roby Syah Putra, Akmal Abza (Ketua Divisi Sosialisasi) dan Yarwin Adi Dharma.
Pada masing-masing kabupaten/kota, terdapat pula Komisi Independen Pemilihan Kabupaten dan Komisi Independen Pemilihan Kota, yang beranggotakan 5 orang.