Komentar :
Imusminamas (28/01/2017 11:40)
saya suka tempat ini
Imus minamas (26/06/2016 07:22)
tempat pelayanan masyarakat
Abd samad (01/01/2016 17:49)
BALAI PENYULUH PERTANIAN,PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K)
KECAMATAN PEUREULAK TIMUR
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kedudukan
Balai Penyuluhan Pertanian (BP3K) adalah kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Tugas dan Fungsi BP3K
Balai Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan.
Didalam melaksanakan tugas Balai Penyuluhan Pertanian (BP3K) Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat Kecamatan Peureulak Timur.
b. Melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan.
c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
d. Memfasilitas pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
e. Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
muslem (28/01/2017 11:40)
saya suka tempat ini