" Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :
Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
RTH yang telah ada baik secara alami ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat (4) fungsi sebagai berikut :
Fungsi ekologis antara lain : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.
Fungsi sosial budaya antara lain : menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
Fungsi ekonomi antara lain : sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. "
11 February 2018
Yusuf Muhamad
" Ruangan Terbuka Hijau Kota Rengat terletak di tengah2 kota Rengat dan pas di Belakang Gedung Dang Purnama Rengat..
Permainan Anak2 lumayan bagus di sini dan lebih murah di bandingkan di tempat lain di kabupaten Indragiri Hulu..# Sukses slalu untuk kita semua, Amin...👌👌👌 "
06 January 2018
Nadia Vivo
" Tempat nya indah dan menyenangkan "
29 August 2017
Zulfi Afridawati
" Oke "
29 August 2017
Peter Lauly
" Jenuh... Di Rengat "
23 August 2017
Franz Sandini
" Tempat yg asik untuk menikmati sore dan senja hari "
Anggii Irawan
" Tempat Santai "
19 April 2018Ben Wi
" BUAT ngumpul sama anaknya sore" "
06 April 2018Bola & MotoGP Trending
" Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
11 February 2018Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :
Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
RTH yang telah ada baik secara alami ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat (4) fungsi sebagai berikut :
Fungsi ekologis antara lain : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.
Fungsi sosial budaya antara lain : menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
Fungsi ekonomi antara lain : sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun. "
Yusuf Muhamad
" Ruangan Terbuka Hijau Kota Rengat terletak di tengah2 kota Rengat dan pas di Belakang Gedung Dang Purnama Rengat..
06 January 2018Permainan Anak2 lumayan bagus di sini dan lebih murah di bandingkan di tempat lain di kabupaten Indragiri Hulu..# Sukses slalu untuk kita semua, Amin...👌👌👌 "
Nadia Vivo
" Tempat nya indah dan menyenangkan "
29 August 2017Zulfi Afridawati
" Oke "
29 August 2017Peter Lauly
" Jenuh... Di Rengat "
23 August 2017Franz Sandini
" Tempat yg asik untuk menikmati sore dan senja hari "
20 July 2017Chaidir Syahputra
" Ok "
18 July 2017Shaqila Zulfa Risquila
" Tempat nyaman untuk berlibur "
06 July 2017MERMAN GIAN
" Sebelumnya adalah Lapangan Hijau Rengat. "
23 January 2017