About BPBD Kabupaten Kutai Kartanegara
BPBD Kabupaten Kutai Kartanegara
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Tags
Bencana Adalah Peristiwa Atau Rangkaian Peristiwa Yang Mengancam Dan Mengganggu Kehidupan Dan Penghidupan Masyarakat Yang Disebabkan, Baik Oleh Faktor Alam Dan/Atau Faktor Non Alam Maupun Faktor Manusia Sehingga Mengakibatkan Timbulnya Korban Jiwa Manusia, Kerusakan Llngkungan, Kerugian Harta Benda,Dan Dampak Psikologis.
[Undang Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1]
Badan Penanggulangan Bencana Daerah,Yang Selanjutnya Disingkat BPBD, Adalah Badan Pemerintah Daerah Yang Melakukan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Daerah.
[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.21 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 19]
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Bertujuan Untuk Menjamin Terselenggaranya Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Secara Terencana, Terpadu, Terkoordinasi, Dan Menyeluruh Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Dari Ancaman, Risiko,Dan Dampak Bencana
[Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.21 Tahun 2008 Pasal 2]
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Yang Selanjutnya Disebut BPBD Kabupaten/Kota Adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Yang Dibentuk Dalam Rangka Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Untuk Melaksanakan Penanggulangan Bencana.
[Peraturan Menteri Dalam Negeri No.46 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 7]