About RSUD Saras Husada Purworejo
RSUD Saras Husada Purworejo is a hospital. They can be contacted via phone at 0275 321118 for more detailed information.
Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
Tags
Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 60 Kelurahan Doplang, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah. RSU Purworejo didirikan pertama kali pada tahun 1915 dengan nama Zenden.
Dalam perkembangannya pada tahun 1951 menjadi Rumah Sakit Umum. Pada tahun 1979 RSU ini mendapat status RSU Type D dan pada tahun 1983 menjadi RSU Type C. Pada tahun 1997 RSU Purworejo mengalami peningkatan status dari RSU Type C menjadi RSUD kelas B Non Pendidikan. Agar memiliki identitas yang lebih spesifik maka pada tanggal 5 Oktober 2005 RSUD Purworejo secara resmi diberi nama menjadi RSUD Saras Husada Purworejo, kemudian pada pada tahun 2009 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 188.4/I/2009.
Pada tahun 2009 RSUD Saras Husada Purworejo telah Lulus Akreditasi 16 Bidang Pelayanan, yaitu:
1. Administrasi dan Manajemen
2. Pelayanan Medik
3. Pelayanan Gawat Darurat
4. Pelayanan Keperawatan
5. Pelayanan Rekam Medik
6. Pelayanan Farmasi
7. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K3)
8. Pelayanan Radiologi
9. Pelayanan Laboratorium Klinik
10. Pelayanan Kamar Operasi
11. Pengendalian Infeksi di RS
12. Peristi
13. Pelayanan Rehabilitasi Medik
14. Pelayanan Gizi
15. Pelayanan Intensif
16. Pelayanan Bank Darah
VISI
"MENJADI RUMAH SAKIT RUJUKAN TERBAIK DI JAWA TENGAH SELATAN"
MISI
1. Menyelenggarakan pelayanan kesehata paripurna
2. Meningkatkan cakupan pelayanan
3. Mengembangkan sarana dan prasarana
4. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia
5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan
TUGAS POKOK
1. Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan
FUNGSI
1. Penyelenggaraan pelayanan medik
2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik
3. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan
4. Penyelenggaraan pelayanan rujukan
5. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan
6. Penyelenggaraan pelayanan penelitian dan pengembangan
7. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan
8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi