Search
Add Listing

About Jasa Sertifikasi SKA, SKT, ISO & SMK3

Jasa Sertifikasi SKA, SKT, ISO & SMK3 is located at Gedung Binawan Lantai 3, Jalan Raya Kalibata Nomor 25-30,, Jakarta, Indonesia 13630. They can be contacted via phone at 085311590007, visit their website jasapembuatan.co for more detailed information.

Jasa pembuatan Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) Seluruh Indonesia. Mudah. Murah. Cepat. Resmi. Fokus. Bergaransi. Credible.

Tags

Description

SKT /SKA

SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.

Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;

1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III

Dan SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred 4).

SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK.

SKT hanya untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor);

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang (KONTRAKTOR), atau (KONSULTAN), dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai berikut;

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah;

1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK).

SKA untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)

Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :