About Pemerintah Provinsi Bali
Pemerintah Provinsi Bali is a company, located at Denpasar, Bali, Indonesia. Visit their LinkedIn profile for more detailed information.
Pasca pemilu tahun 1955, muncullah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini diikuti dengan pembentukan Provinsi Bali, NTB dan NTT yang dibentuk dalam satu undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 pada tanggal 14 Agustus 1958.Setelah Provinsi Bali resmi dibentuk, pelaksanaan pemerintahan di Bali kembali mengalami perubahan. Pemerintahan Pusat menunjuk dan mengangkat seorang pejabat Kepala Daerah. I Gusti Ngurah Bagus Oka ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Bali yang pertama pasca terbentuknya Provinsi Bali. I Gusti Bagus Oka dilantik pada 1 Desember 1958. Hingga diangkatnya Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Bali, DPRD yang lama masih menjalankan tugasnya hingga terbentuknya DPRD Bali yang baru. DPRD Bali yang baru yang terbentuk lalu memilih kepala daerah yang baru. A.A. Bagus Sutedja kembali ditetapkan sebagai calon terpilih Kepala Daerah Bali. Presiden Ir. Soekarno menetapkan A.A Bagus Sutedja sebagai Kepala Daerah Bali dengan Keputusan Presiden Tahun 1959. A.A. Bagus Sutedja merupakan kepala daerah definitive pertama Provinsi Bali setelah dibentuk tahun 1958.Pada awal mulanya, Ibu Kota Provinsi Bali ditetapkan di Singaraja, mengikuti Ibu Kota Provinsi Sunda Kecil. Dengan Keputusan Menteri dalam negeri dan Otonomi Daerah Nomor 52/2/36-B6 tertanggal 23 Juni 1960, Ibu Kota Provinsi Bali dipindahkan ke Denpasar. Pemindahan ini atas resolusi DPRD Tingkat I Bali dan Denpasar kemudian menjadi Ibu Kota Provinsi Bali hingga kini.